Bagi banyak pekerja, status karyawan kontrak sering kali menimbulkan ketidakpastian, terutama saat masa kontrak habis dan tidak diperpanjang. Dalam situasi ini, penting bagi karyawan untuk mengetahui hak-hak mereka agar tidak dirugikan secara hukum maupun finansial.
HR Consultant profesional sering kali menekankan pentingnya pemahaman akan hak kerja sebagai dasar untuk mengambil tindakan tepat saat menghadapi pemutusan hubungan kerja. Artikel ini akan membahas berbagai hak yang wajib diterima karyawan kontrak yang tidak diperpanjang.
Berikut ini adalah 5 hak penting yang harus diketahui oleh karyawan kontrak saat masa kerja mereka tidak diperpanjang oleh perusahaan:
1. Hak atas Gaji dan Tunjangan yang Belum Dibayarkan
Karyawan kontrak yang masa kerjanya tidak diperpanjang tetap berhak menerima seluruh gaji dan tunjangan yang belum dibayarkan hingga hari terakhir bekerja. Hal ini mencakup gaji bulanan, uang lembur, tunjangan makan, transportasi, dan insentif lain yang telah disepakati dalam kontrak kerja.
Perusahaan tidak boleh menunda atau mengurangi pembayaran hak-hak tersebut hanya karena masa kerja telah selesai. Jika ditemukan adanya pelanggaran, karyawan berhak mengajukan keluhan kepada dinas ketenagakerjaan atau meminta pendampingan dari HR Consultant yang memahami hukum ketenagakerjaan.
2. Hak atas Surat Pengalaman Kerja
Surat pengalaman kerja atau surat keterangan bekerja adalah hak bagi setiap karyawan, termasuk yang tidak diperpanjang kontraknya. Dokumen ini sangat penting sebagai bukti pengalaman profesional dan sering kali menjadi syarat dalam proses rekrutmen di tempat kerja baru.
Perusahaan wajib memberikan surat ini tanpa perlu diminta berulang kali, dan harus mencantumkan jabatan serta masa kerja secara akurat. Jika kamu belum menerima surat ini setelah kontrak berakhir, segera ajukan permohonan secara tertulis.
3. Hak atas Uang Penghargaan Masa Kerja (Jika Berlaku)
Beberapa perusahaan memberikan kompensasi atau penghargaan masa kerja bagi karyawan kontrak yang telah bekerja selama waktu tertentu, meskipun hal ini tidak selalu diwajibkan oleh undang-undang. Biasanya kebijakan ini tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Jika terdapat klausul tentang kompensasi atau bonus akhir kontrak, maka perusahaan wajib memberikannya. Konsultasi dengan HR Consultant bisa membantumu meninjau isi kontrak dan memastikan apakah hak ini berlaku untuk kamu.
4. Hak atas Informasi yang Jelas Mengenai Tidak Diperpanjangnya Kontrak
Karyawan berhak mendapatkan pemberitahuan secara tertulis dan jelas apabila kontraknya tidak akan diperpanjang. Idealnya, pemberitahuan ini disampaikan minimal 7 hari sebelum kontrak berakhir agar karyawan punya waktu untuk mempersiapkan diri.
Jika perusahaan tidak memberikan informasi secara resmi, ini bisa menjadi pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan dalam hubungan kerja. Jika kamu merasa dirugikan, jangan ragu berkonsultasi dengan pihak berwenang atau HR Consultant yang memahami peraturan tenaga kerja.
5. Hak untuk Mengakses BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan
Walau masa kerja telah habis, karyawan tetap memiliki hak untuk mengakses program jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Khusus untuk BPJS Ketenagakerjaan, kamu bisa mencairkan saldo JHT (Jaminan Hari Tua) jika tidak lagi bekerja dan memenuhi persyaratan.
Pastikan perusahaan telah mendaftarkan dan membayarkan iuran BPJS selama kamu bekerja. Jika tidak, kamu dapat mengajukan komplain resmi, karena ini termasuk pelanggaran terhadap hak dasar karyawan kontrak.
Merasa bingung atau tidak yakin tentang hak kamu sebagai karyawan kontrak? Jangan ambil risiko sendiri! Gunakan layanan Klique, platform terpercaya dengan HR Consultant berpengalaman yang siap membantumu memahami hak-hak kerja, meninjau kontrak, hingga mendampingi jika ada pelanggaran.

