Pesangon merupakan hak finansial yang wajib diperhatikan baik oleh perusahaan maupun karyawan saat terjadi pengakhiran hubungan kerja. Sayangnya, masih banyak karyawan tetap yang belum memahami secara jelas kapan mereka berhak atas pesangon, berapa besarannya, dan bagaimana ketentuannya.
Menurut HR Consultant, memahami aturan pesangon sangat penting agar karyawan tidak kehilangan haknya atau salah mengambil keputusan saat mengundurkan diri atau terkena PHK. Artikel ini akan membahas secara informatif dan mudah dipahami mengenai ketentuan pesangon berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia.
Berikut ini adalah 6 poin penting terkait ketentuan pesangon saat karyawan tetap mengundurkan diri atau di-PHK:
1. Karyawan Mengundurkan Diri Tidak Mendapat Pesangon
Sesuai dengan peraturan dalam UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021, karyawan tetap yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri umumnya tidak berhak menerima uang pesangon. Namun, mereka tetap bisa mendapatkan kompensasi berupa uang penggantian hak (seperti cuti yang belum diambil) dan uang pisah jika diatur dalam peraturan perusahaan atau PKB (Perjanjian Kerja Bersama).
Namun, penting dicatat bahwa pengunduran diri harus dilakukan dengan pemberitahuan minimal 30 hari sebelumnya secara tertulis, serta tetap menjalankan tugas hingga masa kerja berakhir. Jika tidak sesuai prosedur, perusahaan bahkan bisa menolak memberikan kompensasi apa pun.
2. Pesangon Wajib Diberikan Jika Karyawan Terkena PHK
Jika karyawan tetap diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan (PHK), maka perusahaan wajib memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Besaran pesangon ini disesuaikan dengan masa kerja dan alasan pemutusan hubungan kerja.
Jumlahnya bisa berbeda tergantung jenis PHK—apakah karena efisiensi, pelanggaran berat, atau alasan lain seperti sakit berkepanjangan. HR Consultant sangat menyarankan karyawan memahami jenis PHK yang dialami agar tahu hak-hak yang harus diterima.
3. Perhitungan Pesangon Berdasarkan Masa Kerja
Besaran pesangon umumnya dihitung dari gaji pokok + tunjangan tetap, dikalikan dengan faktor masa kerja. Misalnya, masa kerja 1 tahun mendapatkan 1 bulan gaji, 2 tahun mendapat 2 bulan gaji, dan seterusnya hingga maksimal 9 bulan gaji.
Selain itu, ada uang penghargaan masa kerja bagi karyawan yang bekerja lebih dari 3 tahun, serta uang penggantian hak seperti sisa cuti, biaya pulang kampung, atau bonus tahunan yang belum dibayar. Semuanya dirinci dalam ketentuan resmi yang bisa dikonsultasikan dengan HR Consultant.
4. PHK karena Pelanggaran Berat Tidak Berhak Pesangon
Dalam kasus karyawan di-PHK karena melakukan pelanggaran berat seperti pencurian, penipuan, atau tindakan kriminal, maka perusahaan tidak wajib memberikan pesangon. Namun, perusahaan tetap harus melalui proses pembuktian dan laporan ke lembaga terkait.
Tanpa proses yang adil dan sah, PHK semacam ini bisa digugat karyawan ke pengadilan hubungan industrial. Oleh karena itu, baik perusahaan maupun karyawan harus paham betul hak dan kewajibannya agar tidak menimbulkan konflik hukum.
5. PHK karena Alasan Kesehatan atau Usia Mendapat Kompensasi Khusus
Jika karyawan tetap di-PHK karena alasan kesehatan (sakit lebih dari 12 bulan berturut-turut) atau memasuki usia pensiun, maka mereka tetap berhak menerima pesangon dan tambahan kompensasi sesuai aturan yang berlaku.
Karyawan yang terkena PHK karena force majeure, misalnya pandemi atau restrukturisasi perusahaan, juga memiliki hak yang serupa. Dalam kondisi ini, sangat penting berkonsultasi dengan HR Consultant untuk memastikan semua hak dihitung dan diberikan secara adil.
6. Selesaikan Secara Baik agar Hubungan Profesional Tetap Terjaga
Baik pengunduran diri maupun PHK idealnya dilakukan dengan prosedur yang profesional dan terbuka. Semua dokumen—termasuk kontrak kerja, surat pengunduran diri, dan slip perhitungan pesangon—harus dicatat secara tertulis untuk menghindari kesalahpahaman.
Jika kamu merasa hakmu tidak dipenuhi atau bingung dengan perhitungannya, mintalah bantuan dari HR atau cari second opinion dari HR Consultant independen agar kamu tidak dirugikan.
Masih ragu soal hak pesangon atau merasa nilai kompensasi tidak sesuai? Jangan ambil keputusan gegabah! Gunakan layanan Klique, platform terpercaya dengan HR Consultant berpengalaman yang siap membantumu menghitung hak pesangon, memahami kontrak kerja, hingga memberi saran hukum bila diperlukan.

