Masa Maksimal Karyawan Kontrak Menurut Hukum, Ini Detailnya!

Masa Maksimal Karyawan Kontrak Menurut Hukum, Ini Detailnya!

Dalam dunia kerja, status karyawan kontrak sering digunakan untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja sementara atau jangka pendek. Namun, masih banyak perusahaan dan karyawan yang belum memahami batas waktu maksimal status kontrak berdasarkan hukum yang berlaku.

Menurut HR Consultant, pemahaman ini sangat penting agar perusahaan tidak melanggar aturan ketenagakerjaan dan karyawan tidak dirugikan haknya untuk diangkat sebagai karyawan tetap. Artikel ini akan membahas dengan sederhana dan informatif mengenai batasan waktu kerja kontrak menurut peraturan di Indonesia.

Berikut adalah 5 poin penting yang harus diketahui tentang durasi maksimal status karyawan kontrak berdasarkan hukum:

1. Maksimal Dua Kali Perjanjian dalam Waktu 5 Tahun

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja, status karyawan kontrak diatur dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Dalam aturan ini disebutkan bahwa PKWT dapat dilakukan untuk waktu paling lama lima tahun, termasuk perpanjangan.

Perjanjian ini bisa dilakukan maksimal dua kali: satu kali kontrak awal dan satu kali perpanjangan. Jika perusahaan terus-menerus memperpanjang kontrak tanpa batas atau tidak sesuai aturan, hal ini bisa dianggap pelanggaran hukum dan karyawan berhak diangkat menjadi karyawan tetap.

2. Kontrak Harus Dicatat dan Didaftarkan

Sesuai aturan, setiap PKWT harus dibuat secara tertulis dan didaftarkan ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Ini bertujuan agar pemerintah dapat memantau perusahaan yang menggunakan tenaga kerja kontrak.

Jika kontrak tidak didaftarkan dan terjadi perselisihan, maka perusahaan bisa dianggap tidak sah dalam memperkerjakan karyawan secara kontrak. Dalam banyak kasus, HR Consultant menganjurkan perusahaan untuk tertib administrasi demi menghindari potensi gugatan di kemudian hari.

3. Jenis Pekerjaan Harus Bersifat Sementara

Selain soal durasi, penting untuk memahami bahwa status kontrak hanya boleh diberikan untuk pekerjaan yang sifatnya sementara, tidak terus-menerus. Misalnya, proyek pembangunan, produksi musiman, atau pekerjaan yang penyelesaiannya bisa ditentukan secara pasti.

Jika karyawan kontrak ditempatkan di pekerjaan inti yang bersifat tetap, maka hal itu melanggar aturan. Karyawan dalam posisi ini berpotensi untuk menuntut perubahan status menjadi tetap jika masa kerja melebihi batas kontrak yang sah.

4. Tidak Boleh Ada Masa Kontrak Tanpa Jeda untuk Menghindari Status Tetap

Beberapa perusahaan mencoba “menyiasati” batas maksimal kontrak dengan memberhentikan sementara lalu merekrut kembali dengan kontrak baru. Praktik ini disebut sebagai “kontrak putus-sambung” dan tidak diperbolehkan oleh hukum.

Jika ditemukan pola seperti ini tanpa alasan yang sah, maka hubungan kerja tersebut dianggap sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau status karyawan tetap. HR Consultant sering menekankan bahwa manipulasi seperti ini sangat berisiko bagi perusahaan secara hukum.

5. Hak Karyawan Jika Melebihi Masa Kontrak

Jika karyawan kontrak terus dipekerjakan melewati masa maksimal yang diatur (lima tahun atau dua kali perjanjian), maka secara hukum hubungan kerjanya berubah menjadi karyawan tetap secara otomatis. Ini disebut dengan konversi status kerja.

Dalam kondisi ini, karyawan berhak atas semua fasilitas dan perlindungan seperti karyawan tetap, termasuk pesangon jika diberhentikan. Jika kamu merasa status kerjamu tidak sesuai hukum, kamu dapat berkonsultasi dengan HR Consultant atau lembaga ketenagakerjaan.

Masih bingung soal durasi kontrak atau ingin memastikan status kerja kamu sudah sesuai dengan undang-undang? Jangan biarkan dirimu dirugikan! Gunakan layanan Klique, platform yang menghadirkan HR Consultant terpercaya untuk membantumu memahami status kerja, meninjau kontrak, hingga menyarankan langkah hukum bila perlu.

FacebookTwitterEmailLinkedIn

Recent