Upah lembur adalah aspek penting dari sebuah pengalaman kerja bagi banyak karyawan. Pada dasarnya ini sangat berkaitan dengan aktivitas kerja yang berlebih dan bayarannya. Sebagai pebisnis ataupun pihak yang mengelola SDM, sangat perlu untuk memahami hal ini. Oleh karena itu, artikel ini akan mengeksplorasi seberapa penting upah lembur dan cara menghitungnya.
Memahami Upah Lembur
Upah lembur adalah bayaran yang harus diberikan kepada karyawan yang bekerja diluar waktu normalnya. Di Indonesia, para pemberi kerja diwajibkan untuk memberikan bayaran kepada karyawan atau pekerja yang bekerja lembur. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, Ketentuan jam kerja di Indonesia diatur dalam 2 sistem dengan pembagian seperti berikut:
- 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu.
- 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Sebagai pebisnis, ini merupakan peraturan dasar yang harus dipahami. Selain bisa memberikan jam kerja yang layak, pemberian upah lembur juga bisa mempengaruhi tingkat kesejahteraan karyawan.
Pentingnya Upah Lembur
Pentingnya upah lembur bukan hanya karena alasan kepatuhan hukum atau demi kepentingan karyawan. Sebagai pihak perusahaan, upah lembur ini penting untuk memberi kompensasi kepada karyawan atas waktu dan upaya ekstra yang mereka lakukan dalam pekerjaannya.
Kita semua tahu bahwa kerja lembur, berarti karyawan mengorbankan waktu pribadi mereka untuk melakukan aktivitas kerja demi kelancaran agenda bisnis. Namun, nyatanya bekerja lembur memiliki beberapa dampak negatif seperti kelelahan dan menurunnya kepuasan kerja. Ini tidak hanya berdampak sekali saja, melainkan jika dilakukan secara terus-menerus bisa menyebabkan penurunan motivasi hingga mengganggu jalannya pekerjaan normal. Oleh karena itu adanya upah lembur dapat mengurangi efek tersebut dengan memberikan kompensasi finansial untuk jam kerja tambahan.
Selain itu, adanya lembur ini tentunya dapat meningkatkan produktivitas bisnis. Namun, ketika tidak diatur atau dibatasi dengan baik, maka dapat menjadi bumerang bagi perusahaan itu sendiri. Misalnya seperti:
- Burnout pada karyawan
- Terganggunya waktu kerja normal
- Tidak efektifnya bayaran, akan meningkatkan pengeluaran
Umumnya memastikan karyawan menerima upah lembur adalah hal yang wajib bagi pebisnis. Karena penggunaan waktu kerja tambahan tersebut tidak bisa dilakukan dengan baik tanpa adanya kompensasi yang sesuai.
Cara Menghitung Upah Lembur
Bagi Anda yang mungkin ingin menerapkan metode lembur, mungkin perhitungan cara pembayaran upah berikut ini dapat membantu.
Perhitungan upah lembur pada Hari Kerja
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh di luar waktu kerja normal di hari kerja wajib membayarkan dengan ketentuan:
- Untuk jam kerja lembur pertama sebesar 1,5 (satu koma lima) kali upah sejam
- Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya, sebesar 2 (dua) kali upah sejam.
Namun, karena setiap perusahaan memiliki perbedaan waktu kerja, biasanya perhitungan lembur ini berdasarkan bayaran per jam atau 1/173 kali upah sebulan.
Contoh
Pada bisnis Anda, penerapan waktu kerjanya yaitu dengan 40 jam seminggu selama 6 hari. Anda meminta karyawan yang bergaji Rp5.000.000 per bulan (gaji pokok+tunjangan tetap) untuk lembur pada 1 hari kerja.
- Rp5.000.000 x 1/173 = Rp28.901
- Uang lembur jam pertama: 1,5 x Rp28.901= Rp43.351
- Uang lembur jam kedua: 2 x Rp28.901= Rp57.802
- Uang lembur jam ketiga: 2 x Rp28.901= Rp57.802
- Total upah lembur: Rp43.351 + Rp57.802 + Rp57.802= Rp158.955
Perhitungan upah lembur pada Hari Libur dengan waktu kerja 6 (enam) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu
Untuk upah lembur pada hari libur dengan dengan waktu 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja, memiliki ketentuan sebagai berikut:
- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar 2 (dua) kali upah sejam
- Jam kedelapan, dibayar 3 (tiga) kali upah sejam
- Jam kesembilan, jam kesepuluh, dan jam kesebelas, dibayar 4 (empat) kali upah sejam
Contoh
Anda meminta karyawan Anda yang bergaji Rp5.000.000 per bulan (gaji pokok+tunjangan tetap) untuk bekerja di hari Kamis selama 7 jam dan tambahan 1 jam, yang mana pada hari tersebut adalah hari libur. Maka perhitungannya:
- Rp5.000.000 x 1/173 = Rp28.901
- Uang lembur jam pertama – jam ketujuh: 2 x Rp28.901= Rp57.802
- Uang lembur jam kedelapan: 3 x Rp28.901= Rp86.703
- Total upah lembur: Rp57.802 + Rp86.703 = Rp144.505
Perhitungan upah lembur pada Hari Libur dengan waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu
Untuk upah lembur pada hari libur dengan dengan waktu 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja, memiliki ketentuan sebagai berikut:
- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar 2 (dua) kali upah sejam
- Jam kesembilan, dibayar 3 (tiga) kali upah sejam
- Jam kesepuluh, jam kesebelas, dan jam kedua belas, dibayar 4 (empat) kali Upah sejam
Contoh
Anda meminta karyawan Anda yang bergaji Rp5.000.000 per bulan (gaji pokok+tunjangan tetap) untuk bekerja di hari Senin selama 8 jam dan tambahan 1 jam, yang mana pada hari tersebut adalah hari libur. Maka perhitungannya:
- Rp5.000.000 x 1/173 = Rp28.901
- Uang lembur jam pertama – jam kedelapan: 2 x Rp28.901= Rp57.802
- Uang lembur jam kesembilan: 3 x Rp28.901= Rp86.703
- Total upah lembur: Rp57.802 + Rp86.703 = Rp144.505
Itulah penjelasan mengenai upah lembur dan cara menghitungnya. Ketika Anda ingin menerapkan metode kerja lembur pada karyawan, hal ini jangan sampai dilupakan.
Karena tentunya dapat menjadi masalah di kemudian hari. Di samping itu, jika Anda membutuhkan konsultasi atau bantuan dalam pengelolaan SDM, Anda bisa langsung mengunjungi Klique.id. Karena kami siap memberi solusi yang Anda butuhkan.