Mengenal Pajak Progresif: Pengertian dan Cara Menghitungnya

Mengenal Pajak Progresif: Pengertian dan Cara Menghitungnya

Di era modern ini, pemahaman tentang pajak progresif menjadi penting, terutama dalam konteks pelatihan dan pengembangan SDM. Pajak progresif, yang menerapkan tarif pajak berdasarkan kemampuan ekonomi individu, memainkan peran krusial dalam sistem perpajakan. Kira-kira apa itu pajak progresif, bagaimana cara perhitungannya, dan seperti apa undang-undang di Indonesia yang mengaturnya? Simak penjelasan lengkapnya pada artikel berikut ini!

Apa itu Pajak Progresif?

Pajak progresif adalah sistem perpajakan di mana tarif pajak meningkat seiring dengan peningkatan pendapatan atau nilai aset. Dalam konteks pajak penghasilan, ini berarti semakin tinggi penghasilan seseorang, semakin tinggi pula persentase pajak yang harus dibayar. Sistem ini dirancang untuk mendorong keadilan sosial, di mana mereka yang memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi memberikan kontribusi lebih besar kepada negara.

Di Indonesia, pajak progresif tidak hanya diterapkan pada pajak penghasilan, tetapi juga pada pajak kendaraan bermotor. Misalnya, tarif pajak untuk kendaraan kedua dan seterusnya akan lebih tinggi dibandingkan kendaraan pertama. Hal ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan mendorong penggunaan transportasi umum.

Bagaimana Cara Perhitungan Pajak Progresif

Perhitungan pajak progresif tergantung pada jenis pajak yang dikenakan. Untuk pajak penghasilan, tarif dikenakan berdasarkan lapisan penghasilan dengan persentase yang berbeda-beda. Misalnya, penghasilan hingga jumlah tertentu dikenakan tarif lebih rendah, dan seterusnya hingga mencapai lapisan tertinggi.

Sebagai contoh, untuk menghitung pajak progresif penghasilan karyawan yang memiliki Penghasilan Kena Pajak sejumlah Rp1 miliar per tahun, kita menggunakan tarif pajak progresif yang berlapis. Berikut adalah perhitungannya:

Tarif 5%         = Rp60.000.000 x 5% = Rp3.000.000

Tarif 15%       = Rp250.000.000 x 15% = Rp37.500.000

Tarif 25%       = Rp500.000.000 x 25% = Rp125.000.000

Tarif 30%        = Rp190.000.000 x 30% = Rp57.000.000

PPh Terutang = Rp3.000.000 + Rp37.500.000 + Rp125.000.000 + Rp57.000.000

                       = Rp222.500.000.

Sementara itu, untuk pajak kendaraan, tarif pajak progresif dikenakan berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki. Di beberapa daerah, tarif pajak kendaraan pertama mungkin 2%, dan meningkat secara bertahap untuk kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya.

Undang-undang yang Mengatur Pajak Progresif

Pajak progresif di Indonesia diatur oleh berbagai undang-undang. Untuk pajak penghasilan, UU Pajak Penghasilan dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur tarif dan lapisan pajak. Sementara itu, untuk pajak kendaraan bermotor, UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi dasar hukumnya. Setiap daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif pajak kendaraan bermotor sesuai dengan kebutuhan dan kondisi setempat.

Kesimpulan

Pajak progresif merupakan instrumen penting dalam sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia, baik untuk pajak penghasilan maupun pajak kendaraan. Sistem ini dirancang untuk menciptakan keadilan dan efisiensi dalam pembayaran pajak, di mana mereka yang memiliki kemampuan finansial lebih diharapkan memberikan kontribusi yang lebih besar. Melalui pemahaman yang baik tentang pajak progresif, baik individu maupun perusahaan dapat melakukan perencanaan pajak yang lebih efektif dan memahami kontribusi mereka dalam pembangunan nasional.

 

Ingin memahami lebih dalam tentang Pajak Progresif dan bagaimana hal ini berpengaruh pada bisnis serta pengembangan SDM Anda? Jangan lewatkan kesempatan untuk meningkatkan keahlian tim Anda dalam mengelola aspek perpajakan yang kompleks. Kunjungi Klique sekarang juga dan temukan solusi pelatihan dan pengembangan SDM yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan Anda!

 

Referensi:

FacebookTwitterEmailLinkedIn

Recent