Upah Lembur Karyawan: Aturan, Cara Menghitung, dan Contohnya

Upah Lembur Karyawan: Aturan, Cara Menghitung, dan Contohnya

Upah lembur merupakan salah satu bagian penting dalam pengelolaan karyawan. Bagi pekerja, upah lembur menjadi kompensasi atas waktu kerja tambahan yang dilakukan di luar jam kerja normal. Sementara bagi perusahaan, pengelolaan lembur yang tepat menjadi bagian dari manajemen SDM yang perlu dijalankan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

Lembur bukan hanya soal menambah jam kerja. Perusahaan juga perlu memperhatikan batas waktunya, persetujuan pekerja, dasar perhitungan, hingga dampaknya terhadap kesejahteraan dan produktivitas karyawan.

Lalu, bagaimana aturan dan cara menghitung upah lembur di Indonesia? Berikut penjelasannya.

Apa Itu Upah Lembur?

Upah lembur adalah pembayaran tambahan yang diberikan kepada pekerja yang melakukan pekerjaan melebihi waktu kerja yang berlaku atau bekerja pada waktu istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi sesuai ketentuan.

Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021, waktu kerja normal secara umum terdiri dari:

Sistem KerjaWaktu Kerja
6 hari kerja per minggu7 jam per hari dan 40 jam per minggu
5 hari kerja per minggu8 jam per hari dan 40 jam per minggu

Perlu diperhatikan bahwa pada sektor usaha atau jenis pekerjaan tertentu dapat berlaku pengaturan waktu kerja yang berbeda sesuai ketentuan yang berlaku.

Perusahaan juga tidak seharusnya memperlakukan lembur sebagai perpanjangan jam kerja yang dilakukan tanpa batas. Untuk pekerjaan pada hari kerja, waktu kerja lembur pada prinsipnya dibatasi paling lama 4 jam dalam satu hari dan 18 jam dalam satu minggu. Batas mingguan tersebut tidak termasuk lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi.

Selain itu, pelaksanaan lembur membutuhkan perintah dari perusahaan dan persetujuan dari pekerja, yang dapat dilakukan secara tertulis maupun melalui media digital.

Mengapa Pengelolaan Upah Lembur Penting?

Upah lembur tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perusahaan. Pengelolaan lembur yang baik juga membantu menjaga hubungan kerja yang sehat.

Karyawan yang memberikan waktu dan tenaga tambahan perlu mendapatkan kompensasi yang sesuai. Di sisi lain, perusahaan juga perlu memastikan penggunaan lembur memang diperlukan dan bukan menjadi kebiasaan akibat perencanaan pekerjaan yang kurang efektif.

Lembur yang berlebihan dan terus-menerus berpotensi menimbulkan kelelahan, menurunkan kepuasan kerja, serta memengaruhi produktivitas. Karena itu, perusahaan sebaiknya menyeimbangkan kebutuhan bisnis dengan pendekatan manajemen SDM yang berpusat pada karyawan.

Apabila lembur dilakukan selama 4 jam atau lebih, perusahaan juga wajib memberikan kesempatan istirahat yang cukup serta makanan dan minuman paling sedikit 1.400 kilokalori. Pemberian makanan dan minuman tersebut tidak dapat diganti dengan uang.

Dasar Perhitungan Upah Lembur

Sebelum menghitung lembur, perusahaan perlu mengetahui terlebih dahulu nilai upah sejam.

Rumusnya:

Upah Sejam = 1/173 × Upah Sebulan

Misalnya upah bulanan seorang karyawan adalah Rp5.000.000:

1/173 × Rp5.000.000 = Rp28.901,73

Dibulatkan menjadi sekitar:

Rp28.902 per jam

Dasar perhitungan lembur juga perlu memperhatikan komponen penghasilan karyawan.

Jika upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, dasar penghitungan lembur adalah 100% dari upah tersebut.

Apabila komponen upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, terdapat ketentuan tersendiri mengenai dasar yang digunakan dalam penghitungan lembur.

Karena perhitungan lembur berkaitan langsung dengan payroll, Anda juga dapat membaca panduan Klique mengenai cara menghitung gaji karyawan per jam, per hari, dan pro rata.

Cara Menghitung Upah Lembur pada Hari Kerja

Untuk lembur yang dilakukan pada hari kerja:

Jam LemburBesaran
Jam pertama1,5 × upah sejam
Jam kedua dan seterusnya2 × upah sejam

Contoh Perhitungan

Seorang karyawan memiliki upah bulanan Rp5.000.000 dan melakukan lembur selama 3 jam pada hari kerja.

Upah sejam:

Rp5.000.000 ÷ 173 = Rp28.901,73

Jam lembur pertama:

1,5 × Rp28.901,73 = Rp43.352,60

Jam kedua dan ketiga:

2 jam × 2 × Rp28.901,73 = Rp115.606,94

Total upah lembur:

Rp43.352,60 + Rp115.606,94 = Rp158.959,54

Dengan pembulatan, upah lembur yang diterima sekitar:

Rp158.960

Tambahan pendapatan seperti lembur sebaiknya juga tercatat dengan jelas dalam slip gaji karyawan agar proses penggajian lebih transparan.

Cara Menghitung Upah Lembur pada Hari Libur untuk Sistem 6 Hari Kerja

Untuk perusahaan yang menerapkan 6 hari kerja dan 40 jam per minggu, ketentuan lembur pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi adalah:

Jam KerjaBesaran
Jam 1–72 × upah sejam
Jam ke-83 × upah sejam
Jam ke-9 sampai ke-114 × upah sejam

Contoh Perhitungan

Seorang karyawan dengan upah Rp5.000.000 per bulan bekerja selama 8 jam pada hari libur resmi.

Upah sejam:

Rp5.000.000 ÷ 173 = Rp28.901,73

Jam pertama sampai ketujuh:

7 × 2 × Rp28.901,73 = Rp404.624,28

Jam kedelapan:

3 × Rp28.901,73 = Rp86.705,20

Total:

Rp404.624,28 + Rp86.705,20 = Rp491.329,48

Dengan pembulatan:

Rp491.329

Perlu diperhatikan bahwa terdapat skema berbeda apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek dalam sistem 6 hari kerja. Dalam kondisi tersebut, jam pertama sampai kelima dibayar 2 kali upah sejam, jam keenam 3 kali, dan jam ketujuh sampai kesembilan 4 kali upah sejam.

Cara Menghitung Upah Lembur pada Hari Libur untuk Sistem 5 Hari Kerja

Untuk perusahaan yang menerapkan 5 hari kerja dan 40 jam per minggu:

Jam KerjaBesaran
Jam 1–82 × upah sejam
Jam ke-93 × upah sejam
Jam ke-10 sampai ke-124 × upah sejam

Contoh Perhitungan

Seorang karyawan dengan upah Rp5.000.000 per bulan bekerja selama 9 jam pada hari libur resmi.

Upah sejam:

Rp5.000.000 ÷ 173 = Rp28.901,73

Jam pertama sampai kedelapan:

8 × 2 × Rp28.901,73 = Rp462.427,75

Jam kesembilan:

3 × Rp28.901,73 = Rp86.705,20

Total:

Rp462.427,75 + Rp86.705,20 = Rp549.132,95

Dengan pembulatan:

Rp549.133

Upah Lembur Harus Tercatat dalam Payroll

Pengelolaan lembur sebaiknya tidak berhenti pada pencatatan jumlah jam kerja.

HR perlu memastikan adanya data mengenai waktu lembur, persetujuan, tarif yang digunakan, nominal tambahan penghasilan, hingga pembayaran kepada karyawan.

Dalam proses payroll, lembur merupakan salah satu bentuk penyesuaian penghasilan. Karena itu, HR juga perlu memahami konsep deduction dan adjustment pada gaji agar setiap penambahan maupun pengurangan penghasilan tercatat secara akurat.

Kebijakan mengenai waktu kerja, lembur, cuti, kompensasi, dan berbagai prosedur HR lainnya juga sebaiknya dikomunikasikan secara jelas kepada karyawan. Salah satu caranya adalah dengan menyusunnya ke dalam Employee Handbook perusahaan.

Apakah Semua Karyawan Berhak atas Upah Lembur?

Tidak selalu.

PP Nomor 35 Tahun 2021 memberikan pengecualian untuk pekerja dalam golongan jabatan tertentu, yaitu pekerja yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana dan/atau pengendali jalannya perusahaan dengan waktu kerja yang tidak dapat dibatasi serta menerima upah lebih tinggi.

Namun, golongan jabatan tersebut perlu diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Jika pengecualian tersebut tidak diatur, perusahaan pada prinsipnya tetap wajib membayar upah lembur kepada pekerja yang memenuhi ketentuan kerja lembur.

Kesalahan yang Perlu Dihindari Perusahaan

Beberapa praktik yang perlu dihindari antara lain menjadikan lembur sebagai kebiasaan, meminta karyawan bekerja tambahan tanpa persetujuan yang jelas, menggunakan dasar upah yang salah, tidak mencatat lembur pada payroll, atau tidak memiliki kebijakan lembur yang dipahami bersama.

Permasalahan kecil dalam administrasi lembur dapat berkembang menjadi persoalan hubungan industrial apabila tidak ditangani secara konsisten.

Karena itu, perusahaan sebaiknya memiliki sistem, dokumentasi, dan kebijakan HR yang jelas sejak awal.

Kesimpulan

Upah lembur merupakan bentuk kompensasi atas pekerjaan yang dilakukan melebihi waktu kerja normal atau pada waktu istirahat mingguan dan hari libur resmi.

Dalam menghitung upah lembur, perusahaan perlu memperhatikan upah sejam, jumlah jam lembur, hari pelaksanaan lembur, sistem 5 atau 6 hari kerja, serta komponen upah yang menjadi dasar perhitungan.

Yang tidak kalah penting, lembur harus dikelola sebagai bagian dari sistem HR secara keseluruhan—bukan sekadar tambahan pembayaran di akhir bulan.

Jika perusahaan Anda membutuhkan bantuan dalam menyusun kebijakan kerja, mengelola administrasi HR, atau menangani kebutuhan hubungan industrial, Klique menyediakan layanan Konsultan Manajemen SDM untuk membantu pengelolaan SDM perusahaan menjadi lebih terstruktur.

Untuk mendiskusikan kebutuhan perusahaan Anda, hubungi Klique.

Diperbarui pada 1 September 2026

FacebookTwitterEmailLinkedIn

Recent